ADVERTISEMENT

Hashtag ‘Penahanan HRS Ilegal’ Heboh di Twitter: Rezim Jokowi Pertontonkan Proses Peradilan Jorok

Jumat, 20 Agustus 2021 21:50 WIB

Share
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Timbul pro kontra mengenai penahanan Habib Rizieq yang kembali diperpanjang.

Kabarnya penahanan Habib Rizieq sudah selesai bahkan sebelum putusan hakim dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) atau tidak.

Terkait hal itu, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar terus menyuarakan protes keras.

“Kezaliman terhadap Habib Rizieq Shihab semakin menggila. Masa penahanan Habib Rizieq habis (dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung), harusnya bebas karena di kasus RS UMMI tidak ditahan,” ujar Aziz , Jumat (20/8/2021).

Aziz pun jelaskan, Pasal 27 KUHAP yang berhak menetapkan jika ditahan pada tahap sidang adalah majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Namun faktanya Habib Rizieq ditahan dengan penetapan dari Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan adanya surat dari PN Jaktim,” ujar Aziz.

Diketahui hingga kini Habib Rizieq masih tetap ditahan, menurut keterangan pakar hukum tata negara, Refly Harun harusnya HRS bebas pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Habis penahanannya kalau dihitung berdasarkan hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus Petamburan," ujar Refly, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Ternyata dilanjutkannya masa tahanan Habib Rizieq mengundang reaksi beragam dari warganet di Twitter.

Hingga akhirnya pada hari ini, hashtag ‘Penahanan HRS Ilegal’ jadi trending di Twitter, Jumat (20/8/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT