JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Rizieq Shihab beserta tim kuasa hukumnya segera berhadapan dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan, proses banding atas perkara tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor telah memasuki tahap akhir pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas yang dimaksud, yakni berkas banding Rizieq Shihab atas vonis hukuman empat tahun penjara serta berkas banding Hanif Alatas atas vonis satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kemarin Senin kita sudah Inzage, pemeriksaan. Kita sudah masukkan memorinya, baik Habib Rizieq dan Habib Hanif sudah, tinggal kontra memori," ucapnya di Matraman, Jakarta Timur, belum lama ini.
Adapun inzage sendiri, yakni tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memangggil tim kuasa hukum Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Dalam tahap tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari selepas pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara.
"Mungkin besok kontra memori masuk supaya ketika sidang semua bisa dipertimbangkan. Kontra memori tidak banyak, karena Jaksa juga memorinya hanya beberapa lembar, mungkin hanya satu atau dua lembar," katanya.
Aziz menambahkan bahwa pihaknya dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor itu, menyiapkan bukti rekaman video saat jalannya sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rekaman video jalannya sidang perkara itu dijadikan bukti guna menunjukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa berdasarkan saksi fakta, saksi ahli, kliennya tak bersalah.
"Karena beberapa pertimbangan dari Hakim dan argumen Jaksa memanipulasi fakta persidangan. Jadi misalnya ketika sidang saksi ahli bicara apa sama mereka (Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur) dipelintir begitu," jelasnya.
Kata dia, video tersebut sebelumnya juga disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara banding kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.