Geger! Logo FPI Versi Baru Muncul saat Habib Rizieq Dipenjara, Pengamat: Sudah Membusuk di Liang Lahat Seperti PKI

Kamis 19 Agu 2021, 15:55 WIB
Logo baru FPI berubah (Twitter/@2FPIPersaudaraan)

Logo baru FPI berubah (Twitter/@2FPIPersaudaraan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Front Pembela Islam atau FPI kini memiliki versi baru menjadi Front Persaudaraan Islam.

FPI kini meluncurkan logo terbarunya bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 RI pada Selasa (17/8/2021) lalu.

Logo baru FPI bentuknya bundar dan masih didominasi oleh warna hijau.

Terkait hal itu, tim hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar mengungkapkan jika alasan pergantian logo untuk menunjukkan jika FPI tetap eksis jadi yang terdepan dalam melayani umat.

"Semoga dengan logo baru ini FPI tetap terdepan dalam melayani Masyarakat sesuai motto nya menjadi pelayan Ummat dan Penjaga Agama," bunyi keterangan tersebut.

Lantas Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin pun menyebut keberadaan Front Persaudaraan Islam ini akan segara dideklarasikan.

Lanjut Novel, apabila semua persiapan selesai, maka deklarasi akan digelar secara terbuka dan terang-terangan.

Terkait adanya perubahan logo baru FPI, Pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin sampaikan pesan menohok.

Menurutnya, FPI baru tidak perlu dianggap penting kehadirannya. Sebab, tidak ada pengaruhnya dengan kondisi Indonesia saat ini.

"Ketika FPI dibubarkan, tidak ada gejolak berarti. Tandanya organisasi ini tidak berpengaruh dan hanya besar mulut di media," ujarnya

Dia menjelaskan, sebenarnya motif dari FPI baru karena anggota dan simpatisan masih tidak terima organisasinya dibubarkan.

"Menggunakan nama baru sekalipun, selama ideologi dan cara kerja sama. FPI tidak akan menarik perhatian umat. FPI sudah membusuk di liang lahat sama seperti PKI," ujarnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut jika secara de jure FPI telah bubar sejak Juni 2019.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dengan berbagai landasan, FPI kini sebagai organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia.

Sementara pembubaran FPI ini disebut Mahfud berdasarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Sementara itu Mahfud  juga beberkan alasan FPI dibubarkan karena terkait pelanggaran yang dilakukan.

Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

Selain itu, Mahfud juga menyebut permasalahan yang mencuat terkait FPI berasal dari Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART. (cr09)

Berita Terkait
News Update