Razman Arif Nasution (tengah) dan istri Reni Effendi (kiri). (cr07)

SHOWBIZ

Dokter Kecantikan Richard Lee Tolak BAP Sebelum Pengacara Datang di Polda Metro Jaya, Istri Menangis Saat Diminta Tanggapan

Kamis 12 Agu 2021, 19:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dokter Kecantikan yang berseteru dengan Kartika Putri, Richard Lee menolak menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum kuasa hukumnya datang mendampinginya. 

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution saat mendatangi Polda Metro Jaya

"Klien saya telepon pakai hp penyidik, beliau minta didampingi. Dia tidak mau BAP sebelum saya datang," ujar Richard Lee saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Razman hadir ke Polda Metro Jaya bersama istri Richard Lee, Reni Effendi. Kedatangan Razman dan sang istri ini sekaligus ingin memeriksa kondisi kliennya. 

"Saya dengan istri dr. Richard, saya pengin tau tentang keadaan klien saya tadi malam jam 10," sambungnya.

Razman mengungkapkan dirinya telah mendengar dan menyaksikan penjelasan pihak kepolisian.

Namun sebagai kuasa hukum dirinya menyesal atas sikap penyidik yang kurang profesional. 

Razman menilai pihak kepolisian tidak terbuka mengenai kasus yang menjerat kliennya.

"Saya sangat menyesalkan sikap dari penyidik yang tidak menjelaskan secara utuh ke klien saya," lanjut Razman. 

Sementara Razman menanggapi kejadian Richard Lee, Reni Effendi terlihat bermata sembab.

Perempuan yang hadir dengan gaun berwarna hijau itu sesekali terlihat menitikkan air mata. 

Diminta tanggapan langsung mengenai kasus yang menjerat suaminya, Reni Effendi memilih bungkam.

Dia memilih menyarahkan semua masalahnya pada pengacara.

"Saya serahkan ke pengacara saya," kata Reni Effendi. 

Diberitakan sebelumnya, Dokter Kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Illegal akses dan penghilangan barang bukti. 

Banyak yang menyangka bahwa penetapan tersangka yang berujung penangkapan ke rumah terkait kasus Kartika Putri.

Namun pihak kepolisian membantah bahwa hal tersebut karena lanjutan kasus Kartika Putri. 

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Richard Lee ditangkap karena diduga mengakses barang bukti secara ilegal. 

"Berdasarkan satu LP tanggal 9 (Agustus) kemarin adanya seseorang yang melakukan kegiatan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri membeberkan dokter berkacamata itu diduga mengakses akun Instagram pribadinya yang tercatat sebagai bukti penyidikan kasus Kartika Putri.

Diketahui, pada kasus Kartika Putri, akun Instagram Richard Lee disita oleh pihak ke kepolisian sebagai barang bukti. 

Namun pada 9 Agustus lalu, Richard Lee mendadak memakai akun tersebut lagi. Kala itu Richard Lee mengunggah video dan menyapa para pengikutnya di Instagram.

"Berdasarkan hasil penyidikan barang bukti yang ada di penyidik krimsus PMJ, adanya satu ilegal akses itu di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik sesuai penyitaan dari PN Jaksel saat itu tertanggal 8 Juni 2021 lalu, ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang," terangnya. 

"Lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian pada akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," tutur Yusri. 

Yusri menjelaskan pihaknya membantah bahwa ada penangkapan paksa terhadap Richard Lee.

Menurutnya hal itu terjadi lantaran Richard Lee tak bersikap kooperatif. (cr07)

Tags:
richard leeKartika PutriPolda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor