ADVERTISEMENT

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Dr. Richard Lee Keluar dari Tahanan Polda Metro Jaya

Jumat, 13 Agustus 2021 09:27 WIB

Share
Razman Arif Nasution, Richard Lee, dan Reni Effendi. (cr07)
Razman Arif Nasution, Richard Lee, dan Reni Effendi. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi kabulkan penangguhan penahanan Dokter kecantikan sekaligus Youtuber Dr. Richard Lee ditetapkan sebagai kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti, Kamis (12/8/2021).

Dokter Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) sekitar pk. 20.00 WIB, dengan didampingi istri dan tim kuasa hukumnya, termasuk Razman Arif Nasution.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dokter Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Kapolri dan atas perintah pak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," kata Razman di Polda Metro Jaya.

Razman menambahkan akan memperjuangkan keadilan di pengadilan nanti.

"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dugaan penghilangan barang bukti dan atau menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain," tambahnya.

Razman juga membeberkan alasan pihak kepolisian tidak menahan dokter Richard Lee. Menurutnya, dokter Richard Lee bersikap kooperatif sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan.

"Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif," ujar dia.

Sementara itu, dokter Richard Lee tidak banyak berkomentar seusai mendapat penangguhan penahanan.

"Saya nggak bisa ngomong banyak. Yang bisa saya ucapkan adalah terima kasih sekali. Semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadirkrimsus bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata dokter Richard Lee.

Richard Lee diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. "Ancamannya 8 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT