ADVERTISEMENT
Dokter Kecantikan Richard Lee Sebut Dugaan Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti Hanya Salah Paham
Minggu, 15 Agustus 2021 11:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan kasus ilegal akses yang menjeratnya hanyalah kesalahpahaman.
Richard Lee diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti oleh Polda Metro Jaya.
Richard Lee menyebut dalam kasus lalu, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan pihak kepolisian.
Terlebih menurutnya kasus yang menudingnya ini merupakan hal baru yang tak pernah terjadi sebelumnya.
"Ada perbedaan pendapat sih, jadi saya tidak pernah melakukan ilegal akses. Tapi mereka merasa saya melakukan ilegal akses," ujar Richard Lee saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (14/8/2021).
"Jadi ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat apalagi ini kata pengacara saya adalah sesuatu hal yang baru," lanjutnya.
Richard Lee menjelaskan bahwa postingan yang menjadi barang bukti di kepolisian tidaklah diunggah dari akun Instagramnya.
Diketahui Instagram Richard Lee tengah disita sebagai barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Suami dari Reni Effendi itu membeberkan postingan tersebut diunggah di akun Facebook miliknya.
Namun rupanya akun Facebook pribadinya tersambung langsung dengan Instagram.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT