ADVERTISEMENT

Dokter Kecantikan Richard Lee Sebut Dugaan Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti Hanya Salah Paham

Minggu, 15 Agustus 2021 11:17 WIB

Share
Razman Arif Nasution, Richard Lee, dan Reni Effendi. (cr07)
Razman Arif Nasution, Richard Lee, dan Reni Effendi. (cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan kasus ilegal akses yang menjeratnya hanyalah kesalahpahaman.

Richard Lee diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti oleh Polda Metro Jaya. 

Richard Lee menyebut dalam kasus lalu, ada perbedaan pendapat antara dirinya dan pihak kepolisian.

Terlebih menurutnya kasus yang menudingnya ini merupakan hal baru yang tak pernah terjadi sebelumnya.

"Ada perbedaan pendapat sih, jadi saya tidak pernah melakukan ilegal akses. Tapi mereka merasa saya melakukan ilegal akses," ujar Richard Lee saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (14/8/2021). 

"Jadi ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat apalagi ini kata pengacara saya adalah sesuatu hal yang baru," lanjutnya.

Richard Lee menjelaskan bahwa postingan yang menjadi barang bukti di kepolisian tidaklah diunggah dari akun Instagramnya.

Diketahui Instagram Richard Lee tengah disita sebagai barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.

Suami dari Reni Effendi itu membeberkan postingan tersebut diunggah di akun Facebook miliknya.

Namun rupanya akun Facebook pribadinya tersambung langsung dengan Instagram. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT