TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ada aturan baru seiring penerapan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang.
Calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno - Hatta dapat terbang hanya dengan menggunakan tes negative antigen. Namun syarat tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi.
Calon penumpang yang hendak terbang ke wilayah Jawa dan Bali ini wajib menyertakan syarat tersebut. Aturan ini mulai berlaku, Rabu (11/08/2021).
Adanya aturan tersebut diketahui merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021..
"Itu bagi mereka yang telah selesai vaksinasi tahap ke dua," jelas Holik siang ini.
Menurutnya tes yang harus dilampirkan juga menunjukan hasil yang bersangkutan negatif dari Covid 19 satu hari sebelumnya.
"Untuk antar Kota/Kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali, dokumen kesehatannya, kartu vaksin dosis kedua dan negatif rapid tes antigen, 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Namun demikian meskipun persyarajat tersebut baru, bagi calon penumpang yang masih memiliki hasil negatif dari PCR tetap diperbolehkan.
"Untuk antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali dokumen kesehatannya, kartu vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes PCR 2 x 24," tukasnya. (*)