Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Aturan Perpanjangan PPKM Level 4, Masuk Mall Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Selasa 17 Agu 2021, 11:45 WIB
Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)

Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 34 tentang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini dikeluarkan terkait perpanjangan penerapan PPKM sampai 23 Agustus 2021 yang diumumkan Menko Marves Luhut Panjaitan, Senin malam (16/8/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, setiap pengunjung pusat perbelanjaan atau Mall wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

Selain itu, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan
kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal dua orang, dan
waktu makan maksimal 30 (tiga puluh)
menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Restoran /rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan
maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. (johara)

Berita Terkait
News Update