ADVERTISEMENT

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Aturan Perpanjangan PPKM Level 4, Masuk Mall Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Selasa, 17 Agustus 2021 11:45 WIB

Share
Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)
Tito Karnavian: Terbitkan tiga Inmendagri, sebagai pelaksanaan teknis dari penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021. (Foto/mendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 34 tentang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini dikeluarkan terkait perpanjangan penerapan PPKM sampai 23 Agustus 2021 yang diumumkan Menko Marves Luhut Panjaitan, Senin malam (16/8/2021).

Dalam Inmendagri tersebut, setiap pengunjung pusat perbelanjaan atau Mall wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

Selain itu, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan
kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal dua orang, dan
waktu makan maksimal 30 (tiga puluh)
menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Restoran /rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan
maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. (johara)

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT