Anies Longgarkan Kegiatan Usaha Berdasarkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Rinciannya

Kamis 12 Agu 2021, 13:51 WIB
Anies Baswedan memberikan kelonggaran kegiatan usaha berdasarkan Kepgub PPKM Level 4. (Foto/pemdajakarta)

Anies Baswedan memberikan kelonggaran kegiatan usaha berdasarkan Kepgub PPKM Level 4. (Foto/pemdajakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan, Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali.

Di antaranya, pusat perbelanjan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);

- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
1.  Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik):
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat:
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas

Kegiatan Industri (IOMKI);
2.  Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3. Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat;

- Sektor kritikal:
a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban:
1. (Untuk huruf a) dan (huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Berita Terkait
News Update