ADVERTISEMENT
Senin, 9 Agustus 2021 18:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Refly Harun perintah penahanan untuk kasus Petamburan memang sudah selesai.
Tapi saat ini HRS kembali tersandung kasus RS UMMI yang sebebanrnya tidak ada perintah untuk penahananya.
"Dari awal untuk RS Ummi ini tidak ada perintah penahanannya," sambungnya.
Namun menurut Refly harun, berdasarkan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) memang terjadi kontroversi, terjadia polemik.
"Tetapi ada yang mengatakan bahwa ditahan atau tidaknya itu terserah majelis hakim pengadilan tinggi," ungkapnya.
"Pertanyaannya adalah siapa yang mengeluarkan keputusan untuk penahanan tersebut dalam konteks RS Ummi ini," tutup Refly Harun. (cr09)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT