Innalillahi, Hakim yang Memberikan Vonis 4 Tahun Penjara ke Habib Rizieq Meninggal Dunia

Senin 12 Jul 2021, 11:16 WIB
Hakim yang Memberikan Vonis 4 Tahun Penjara ke Habib Rizieq Meninggal Dunia (Foto: @pn_jakartatimur/Instagram)

Hakim yang Memberikan Vonis 4 Tahun Penjara ke Habib Rizieq Meninggal Dunia (Foto: @pn_jakartatimur/Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar duka datang dari salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni Suryaman yang meninggal dunia pada Sabtu (10/7/2021).

Sebagaimana diketahui Suryaman merupakan salah satu hakim yang setuju untuk memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab karena dianggap telah melakukan kebohongan terkait hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.

Kabar meninggalnya Suryaman pertama kali dilihat dari unggahan akun Instagram resmi milik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diunggah pada Sabtu lalu.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021. Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan." tulis akun Instagram @pn_jakartatimur.

Sementara itu Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jenazah Suryaman sudah di makamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya yakni di Kota Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu kemarin.

Namun, Alex sendiri hingga saat ini masih belum bisa memastikan penyebab pasti dari meninggalnya Suryaman.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dari hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Selain Suryaman, dalam sidang vonis hadir juga Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto, lalu ada empat anggota majelis hakim lainnya yakin Muarif, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Menurut penuturan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya juga sempat memberikan pesan kepada para majelis hakim setelah sidang vonis. Belum diketahui pesan apa yang disampaikan sang habib. (cr03)

Berita Terkait

News Update