ADVERTISEMENT

Dikabarkan Meninggal, Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Didoakan Sosok Ini: Semoga Sudah Tobat!

Senin, 12 Juli 2021 14:13 WIB

Share
Hakim yang Memberikan Vonis 4 Tahun Penjara ke Habib Rizieq Meninggal Dunia (Foto: @pn_jakartatimur/Instagram)
Hakim yang Memberikan Vonis 4 Tahun Penjara ke Habib Rizieq Meninggal Dunia (Foto: @pn_jakartatimur/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu hakim yang vonis Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun, bernama Suryaman meninggal dunia.

Kabar meninggalnya Suyarman, dikabarkan PN Jakarta Timur melalui akun Instagram resminya Sabtu (10/7/2021).

Dalam postingan itu juga PN Jakarta Timur mendoakan almarhum agar mendapat rahmat dan ampunan dari Allah SWT.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021. Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” tulis PN Jakarta Timur.

Kabar meninggalnya Suyarman juga ditanggapi Rektor Universitas Ibnu Chaldun yaitu Musni Umar.

“Hakim Suryaman SH  yg vonis 4 thn penjara HRS meninggal. Sebagai saksi ahli kasus HRS RS Ummi, sy berhrp ybs sdh tobat. Hanya blm minta maaf ke HRS  krn HRS dipenjara,” kata Musni Umar.

“Pengadilan akhirat akan dihadapi seperti kata HRS. Smg kita semua ambil pelajaran,” ujar Musni Umar," sambungnya.

Sementara itu Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa jenazah Suryaman sudah di makamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya yakni di Kota Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu kemarin.

Namun, Alex sendiri hingga saat ini masih belum bisa memastikan penyebab pasti dari meninggalnya Suryaman.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dari hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT