Ikut Kabarkan Bohong Hasil Tes Swab Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Bui

Kamis 24 Jun 2021, 20:17 WIB
Sidang Vonis Habib Rizieq. (foto: youtube)

Sidang Vonis Habib Rizieq. (foto: youtube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selain menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab alias HRS dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, juga memberi hukuman kepada Dirut RS UMMI, Bogor, dr. Andi Tatat. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan, Dirut RS UMMI Bogor itu terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pernyataan terdakwa yang menyebut Rizieq sehat meski sedang dirawat kebohongan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," katanya, Kamis (24/6/2021).

Putusan yang diterima dr Andi Tatat itu dinilai lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun penjara.

Namun hal yang memberatkan adalah pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19, dan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Profesi terdakwa sebagai dokter juga sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Atas putusan tersebut dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tingkat penyidikan atau berstatus tersangka mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum kami menyatakan mengajukan banding," tutur dr. Andi Tatat. (ifand)

Berita Terkait

Swab Antigen Murah Diserbu Kaum Milenial

Minggu 04 Jul 2021, 04:54 WIB
undefined
News Update