ADVERTISEMENT

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding ke PN Jakarta Timur

Rabu, 30 Juni 2021 18:54 WIB

Share
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (30/06/2021).

Banding yang diajukan itu karena sebelumnya Habib Rizieq di vonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

Lantas, si menantu Hanif Alatas divonis 1 tahun penjara dan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat, di vonis 1 tahun penjara atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rabu (30/6) tadi, pihaknya telah menerima surat pernyataan banding dari tim kuasa Hukum Rizieq Shihab.

"Untuk surat banding hari ini disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq dan menantunya. Sedangkan dr. Andi Tatat, sejak kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," katanya, Rabu (30/6).

Dari surat banding yang disampaikan itu, kata Alex, selanjutnya, pihaknya akan langsung memprosesnya.

Pihak PN Jakarta Timur akan mengirim berkas tersebut setelah lengkap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Akan langsung segera kami kirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi agar bisa segera di proses," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Sementara itu Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sama-sama divonis satu tahun penjara. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT