Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Ajukan Banding ke PN Jakarta Timur

Rabu 30 Jun 2021, 18:54 WIB
Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab.

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (30/06/2021).

Banding yang diajukan itu karena sebelumnya Habib Rizieq di vonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur.

Lantas, si menantu Hanif Alatas divonis 1 tahun penjara dan Dirut RS UMMI dr. Andi Tatat, di vonis 1 tahun penjara atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rabu (30/6) tadi, pihaknya telah menerima surat pernyataan banding dari tim kuasa Hukum Rizieq Shihab.

"Untuk surat banding hari ini disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq dan menantunya. Sedangkan dr. Andi Tatat, sejak kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," katanya, Rabu (30/6).

Dari surat banding yang disampaikan itu, kata Alex, selanjutnya, pihaknya akan langsung memprosesnya.

Pihak PN Jakarta Timur akan mengirim berkas tersebut setelah lengkap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Akan langsung segera kami kirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi agar bisa segera di proses," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Sementara itu Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sama-sama divonis satu tahun penjara. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, kala itu. (*)

Berita Terkait
News Update