Makan di Tempat Wajib Bawa Kartu Vaksin, Pedagang Ini Tanggapi Santai: Memang Ada yang Mengawasi?

Jumat 06 Agu 2021, 16:58 WIB
Rohim Setiadi (49) pedagang pecel ayam di kawasan Koja, Jakarta Utara. (foto: poskota.co.id/cahyono)

Rohim Setiadi (49) pedagang pecel ayam di kawasan Koja, Jakarta Utara. (foto: poskota.co.id/cahyono)

Ali pun sering mengimbau pada pelanggannya, sehabis makan untuk tidak berlama-lama nongkrong di warungnya.

"Saya ngomong kalau makan 20 menit nggak boleh lama-lama kalau bisa dibungkus saja," ucapnya.

Seperti diketahui, bagi pelanggan rumah makan di Jakarta diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021. (yono)

Berita Terkait
News Update