JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini heboh soal sertifikat vaksin Covid-19 yang dicetak menjadi kartu.
Sertifikat vaksinasi awalnya bisa didapat masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua secara online.
Masyarakat juga bisa mengakses dan mengunduh sertifikat vaksin di website resmi Pedulilindungi.id.
Kini tren mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Lantas bolehkah sertifikat vaksin dicetak menjadi kartu fisik?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar masyarakat bisa menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk digital di ponsel masing-masing agar tidak terjadi kebocoran data.
Karena dalam sertifikat vaksin, ada data-data pribadi yang sangat vital seperti NIK dan QR Code yang menyimpan informasi vaksinasi kita.
Jika memang tetap ingin dicetak, alangkah baiknya sertifikat vaksin dicetak sendiri di rumah karena dengan kertas biasa saja juga sudah bisa terbaca, tidak perlu berbahan kartu tebal.
Di sisi lain, Kominfo juga mengimbau agar para jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 tetap menjaga data privasi para pelanggan dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakannya.
Perlu diketahui, di masa PPKM ini sertifikat vaksin Covid-19 dipakai sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Setiap masyarakat yang bepergian diwajibkan untuk melampirkannya, baru-baru ini juga sertifikat vaksin Covid-19 kabarnya akan dipergunakan untuk syarat masyarakat makan di warung dan untuk berpegian ke mall di DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Anies kembali mengajak warga Ibu Kota agar segera mendaftarkan diri untuk ikut program vaksinasi Covid-19.
"Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkap Anies.
Saat ini, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
1.Penyedia jasa akomodasi, seperti hotel dan guest house
2.Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4
3.Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
4.Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. (cr09)