JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seluruh awak bus dan calon penumpang bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebelum melakukan perjalanan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala terminal bus Kalideres, Revi Zulkarnaen mengatakan pihaknya rutin melakukan pengecekan dan pemeriksaan sertitikat vaksin dengan mendatangi penumpang dan awak bus yang berada di dalam armada.
"Saat bus mau keluar terminal kita lakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2021.
Diketahui, untuk proses vaksinasi sendiri, tidak semua masyatakat dapat disuntik vaksin. Salah satu pertimbangannya karena alasan kesehatan.
Revi menjelaskan, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan suratgl vaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter.
"Kalau penumpang yang punya gula atau darah tinggi kan gak bisa vaksin. Selama ini ada yang gitu dan calon penumpang menunjukkan surat dari dokter sebelum berangkat," jelas Revi.
Lanjut Revi, jika calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket tapi calon penumpang itu belum mengetahui aturan wajib memiliki sertifikat vaksin, maka tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan 100 persen.
"Tapi sekarang engga ada kasus yang begitu, soalnya tiap masing-masing PO di loket sudah kita kasih tahu," tandasnya.
Terkait dengan hal ini, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Inmendagri bernomor Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, di antaranya berisi:
1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Wajib menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara
3. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. (cr01)