JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ayah Dinar Candy, Acep Ginayah jatuh sakit usai mengetahui kabar anaknya menjadi tersangka atas dugaan kasus pornografi.
Dinar Candy mengungkapkan semula dirinya tak ingin mengabari sang ayah.
Pasalnya ayahnya baru saja pulih dari sakit.
Namun sayangnya kabar tersebut akhirnya sampai ke telinga sang ayah melalui tetangganya.
"Baru ada yang kasih tahu, tadi terus, Bapak jatuh sakit. Aku enggak ngabarin dari kemarin karena bapak lagi sakit," ujar Dinar Candy saat ditemui di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).
"Tadi dikasih tahu sama tetangga terus ramai gitu. Kasian Bapak kan tadi kata Mama Bapak itu kayak enggak bisa jalan gitu lemas," terangnya.
Dinar Candy mengaku dirinya melakukan aksi tersebut dengan spontanitas.
Dirinya tidak sadar bahwa hal tersebut hal tersebut akan berimbas ke keluarganya di kampung.
Dia mengaku sedih melihat kondisi sang ayah kini yang terdampak akan aksi nekatnya yang tanpa pikir panjang tersebut.
"Mama emang orang yang kuat. Bapak sih, itu yang sedihnya," tutur Dinar.
Ke depannya Dinar memperingati diri sendiri agar lebih berhati-hati.
Selain itu juga artis 28 tahun akan lebih mempertimbangkan dalam melakukan sesuatu demi menjaga perasaan keluarga di rumah.
"Jadi semoga apapun yang aku lakukan sekarang ingat sama keluarga sama adik-adik gitu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian.
Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.
Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)