Pihak Kepolisian Pertimbangkan Lakukan Tes Kejiwaan Terhadap Dinar Candy

Jumat 06 Agu 2021, 22:30 WIB
Dinar Candy, DJ dan selebritis. (foto: Instagram/@dinar_candy)

Dinar Candy, DJ dan selebritis. (foto: Instagram/@dinar_candy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan tes kejiwaan pada Dinar Candy. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan di kawasan Fatmawati, Jumat (06/08/2021).
 
Hasil tes kejiwaan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan dalam kasus video Dinar Candy berbikini di jalan raya. Pihaknya berencana mendiskusikan perihal ini saat gelar perkara. 

"Ya, nanti kita diskusikan melalui gelar perkara jika ada hal-hal yang patut dan digunakan untuk keperluan penyidikan itu diperlukan," terang Azis.

Hingga kini, Azis menyebutkan pihak penyidik kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti. Azis menuturkan pihaknya memerlukan keterangan ahli untuk mendapat pernyataan tersebut. 

"Salah satunya keterangan ahli, yang sementara ini masuk dalam daftar ialah ahli kesusilaan, ahli budaya, ahli pidana, dan mungkin ahli IT," tuturnya.

Kekinian, Dinar Candy dikabarkan sudah kembali ke rumah dengan status tahanan kota. 

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengatakan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 21 jam oleh pihak kepolisian. 

Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah.

Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.  "Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)

Berita Terkait

Artis Dongkrak Popularitas, Berujung Polisi

Kamis 12 Agu 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update