Pinangki Diduga Masih Jadi PNS dan Terima Gaji, Boyamin: Copot dengan Tidak Hormat

Kamis 05 Agu 2021, 22:36 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat tiba di Lapas Tangerang. (foto: Ist)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat tiba di Lapas Tangerang. (foto: Ist)

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (*/mia)

Berita Terkait
News Update