CIPAYUNG, POSKOTA.CO.ID - Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, akhirnya menyegel sebuah sekolah Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada dikawasan Lubang Buaya, Kamis (5/8/2021).
Tindakan itu diberikan karena sekolah tersebut menggelar kegiatan belajar tatap muka saat PPKM Level 4 akibat dipaksa oleh orangtua murid.
Camat Cipayung Fajar Eko Satrio mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan pada PAUD tersebht sejak Rabu (4/8) kemarin.
Tindakan itu diberikan karena dalam PPKM Level 4 menggelar kegiatan belajar tatap muka.
"Kami segel sampai kegiatan belajar tatap muka diizinkan. Dari Satgas Covid-19 Kelurahan Cipayung kemarin sudah bertemu pihak Yayasan," katanya.
Dikatakan Fajar, dalam dialog tersebut pengelola Yayasan PAUD mengaku salah karena menggelar kegiatan belajar tatap muka karena desakan orangtua murid.
Dimana mereka memulai kegiatan belajar lantaran orangtua menilai belajar online tak efektif.
"Pada saat itu juga kami sudah memberikan teguran ke pengelola PAUD juga, tapi pihak Yayasan tetap melakukan kegiatan tatap muka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Fajar, dalam kegiatan belajar tatap muka yang dilakukan dua kali dalam satu pekan.
Yayasan PAUD juga terbukti melakukan kegiatan belajar tatap muka pada Selasa (3/8) lalu.
"Tidak boleh ada kegiatan belajar tatap muka lagi selama PPKM Level 4. Kalau masih nekad melanggar, kita berikan sanksi lebih berat lagi. Ini pembelajaran buat kita semua," ujarnya.
Fajar menambahkan, pihaknya akan memberi sanksi paling berat bagi pengelola sekolah yang terbukti melanggar PPKM Level 4.
Dimana sangsi pencabutan izin legalitas menyelanggarakan kegiatan pendidikan bila masih melakukan pelanggaran.
"Karena itu kami meminta untuk tetap patuhi protokol kesehatan agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melakukan kegiatan belajar tatap muka.
Kegiatan itu digelar pihak yayasan karena di paksa orangtua siswa agar proses belajar mengajar secara langsung harus dibuka meskipun pemerintah masih menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala sekolah PAUD, Nurrohmah mengatakan, pihaknya memang melakukan kegiatan belajar tatap muka saat PPKM Level 4 berlangsung.
Semua itu dilakukan karena desakan orangtua murid yang menolak pembelajaran online.
"Sebenarnya dari tanggal 12 Juli sudah online, saya paham dengan peraturan. Cuman pas ada perwakilan pertemuan dengan wali murid mereka menghendaki ingin tatap muka," katanya Selasa (3/8). (ifand)