Press Konference Bareskrim Polri saat meringkus 8 tersangka Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai. (foto: adji)

Kriminal

Ungkap Pinjaman Online Ilegal KSP Cinta Damai, 8 Tersangka Diringkus Bareskrim Polri

Kamis 29 Jul 2021, 21:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri meringkus delapan tersangka Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal bernama KSP Cinta Damai. Mereka kerap memfitnah para nasabahnya sebagai bandar narkoba yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menagih utang. Kamis (29/7/2021).

Kedelapan tersangka berinisial Mereka adalah DEA, YB, C, E, B, A, S, dan R ditangkap di kawasan Jakarta Barat, Medan (Sumatera Utara), dan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika  modus yang dilakukan tersangka yakni membuat pesan-pesan sifatnya mencemarkan nama baik.

"Dimana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba," ucap Helmi.

"Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya," sambungnya.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, hp, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Selain itu, Helmy mengatakan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA). Bareskrim sudah mengajukan pencekalan dua tersangka itu agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

"Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini," terang Helmy.

Helmy mengatakan pihak KSP Cinta Damai menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp. Korban mengaku diminta melunasi utang dengan menggunakan kata-kata kasar dan kotor.

"Dan di saat itu juga korban menerima kiriman foto korban yang telah diedit. Di mana dalam foto tersebut, korban dinyatakan bahwa selain mempunyai utang di KSP Cinta Damai, korban merupakan salah satu bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut," tuturnya.

"Apabila korban tidak segera melunasi utang atau segera melunasi keterlambatan angsuran, maka foto korban tersebut akan dikirimkan oleh desk collection KSP Cinta Damai ke seluruh kontak di hp korban," sambung Helmy.

Helmy berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu. Hanya, kata Helmy, pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

"Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (adji)

Tags:
pinjaman online ilegalbareskrim bongkar mafia pinjaman online ilegalpinjaman online ilegal dibongkar

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor