JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu bank milik pemerintah diduga melakukan kesalahan besar dalam memberikan agunan kepada nasabah.
Pasalnya, mereka memberikan pinjaman sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) namun tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.
Temuan data yang mencengangkan itu diketahui dari fakta persidangan dalam gugatan Kepala BPN Depok atas dugaan mafia tanah di lahan seluas 91 hektar, di dua wilayah yaitu di Bojongsari dan di Sawangan, Depok.
SHGB milik PT Pakuan yang saat ini dalam proses persidangan ternyata diagunkan ke bank berplat merah dengan nilai lebih dari setengah triliun.
Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG, beberapa waktu lalu.
Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi Ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, di PTUN Bandung.
Diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya.
Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.
"Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib," katanya, dalam keterangan sidang beberapa waktu lalu.
Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut.
"Dan sengketa ini akibat dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh BPN karena kurang telitinya mereka dalam menerbitkan surat-surat, tanpa melakukan pemeriksaan mendetil sehingga muncul masalah baru," ungkapnya usai persidangan.