ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Bank Pemerintah Berikan Pinjaman Rp700 Miliar dengan Jaminan SHGB Diduga Cacat Administrasi

Kamis, 20 Januari 2022 23:13 WIB

Share
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid. (ist)
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu bank milik pemerintah diduga melakukan kesalahan besar dalam memberikan agunan kepada nasabah.

Pasalnya, mereka memberikan pinjaman sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) namun tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.

Temuan data yang mencengangkan itu diketahui dari fakta persidangan dalam gugatan Kepala BPN Depok atas dugaan mafia tanah di lahan seluas 91 hektar, di dua wilayah yaitu di Bojongsari dan di Sawangan, Depok.

SHGB milik PT Pakuan yang saat ini dalam proses persidangan ternyata diagunkan ke bank berplat merah dengan nilai lebih dari setengah triliun.

Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG, beberapa waktu lalu.

Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi Ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, di PTUN Bandung. 

Diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya.

Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.

"Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib," katanya, dalam keterangan sidang beberapa waktu lalu.

Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT