7 Operator Sindikat Pinjol Ilegal Kerap Ancam Korban dengan Gambar Asusila Ditetapkan Tersangka

Jumat 15 Okt 2021, 16:53 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika saat melakukan konferensi pers terkait sindikat pinjaman online di Bareskrim Polri. (foto: cr-05)

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika saat melakukan konferensi pers terkait sindikat pinjaman online di Bareskrim Polri. (foto: cr-05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dari hasil penggrebekan lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Jakarta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika mengatakan ketujuh tersangka ini berperan sebagai operator dan desk collection atau penagih hutang yang dilancarkan secara online kepada para nasabah.

"Peranya adalah sebagai operator yang mentransimisikan SMS yang berisi kesusialaan, ancaman dan penistaan terhadap (korban) pinjaman online," kata Helmy dalam konferensi pers di Bareksrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (15/10/2021).

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni berinisial MJ,JT, AY, AC, AL, PM, dan HH. Para tersangka dikatakan Helmy ditangkap di 7 lokasi berbeda dari hasil penggrebekan polisi.

"Artinya dari semua TKP tempat kami melakukan penindakan total barang bukti yang berhasil kita amankan berjumlah 121 modem, 17 unit CPU 8 unit monitor, 8 unit Laptop dan 13 unit Handphone," ungkap Helmy.

Atas perbuatanya ini polisi menerepkan pasal pasal 458 jc pasal 29 dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 47 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45 ayat 4 dan juncto pasal UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU transkasi elektronik dan di terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjaman online yang digerebek di Green Lake, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yusri Yunus menuturkan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai  tersangka berinisial P selaku Dirut PT Indo Techno Nusantara (ITN), kemudian MAF, yang melakukan penagiham pinjaman dengan foto-foto pornografi ,  seolah-olah foto milik korban.

"Kemudian MB yang menagih dengan mengirimkan foto pornografi terhadap korban," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya Jumat (15/10).

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus tersebut. "Sedangkan lainnya karyawan wajib lapor," ucapnya. 

Karyawan Pinjol yang diamankan ke Polda Metro Jaya (video: Poskota TV)

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya memberangus perusahaan jasa penagih utang khusus platform pinjaman online (pinjol). PT ITN diduga menaungi 13 aplikasi fintech. Dimana tiga di antaranya berstatus legal dan 10 lainnya ilegal.

Yusri menuturkan, pihaknya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.

Berita Terkait

Memberangus Pinjol Ilegal

Sabtu 16 Okt 2021, 06:28 WIB
undefined
News Update