Diduga Mengalami Kerugian Akibat Rumah Disita, Faridawati Akan Mengadu ke DPR dan BPN Pusat

Rabu 26 Jan 2022, 18:27 WIB
Faridawati dan M.Reza Putra, SH, MH, Ketua Umum YLBH Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana. (ist)

Faridawati dan M.Reza Putra, SH, MH, Ketua Umum YLBH Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mendapatkan keadilan akan nasib rumah dan lahannya yang disita sepihak oleh bank di Sumatera Barat, Faridawati akan mengadu ke sejumlah instansi terkait, seperti ke DPR dan BPN Pusat.

Farida mengaku sangat terdzolimi atas kasus ini.

Menurutnya, apa yang dialaminya diduga keras ada semacam persekongkolan dari sejumlah pihak yang memang sejak lama mengincar rumah berikut pekarangan rumahnya yang memang sangat strategis.

Kisah mengenaskan ini ini bermula dari dari perjanjian kredit antara Faridawati dengan salah satu bank milik pemerintah di cabang Bukittinggi yang kemudian berujung masalah.

Bank tersebut merasa bahwa Faridawati telah melakukan wanprestasi dalam melunasi sisa pinjaman kreditnya.

Padahal kata Faridawati, pada pertengahan Maret 2019 anak laki-lakinya, Bob Trifano telah mendatangi pimpinan bank untuk bernegosiasi karena perjanjian kredit harus diperbarui pada bulan April 2019, yaitu satu bulan ke depan.

Perempuan, kelahiran 30 Oktober 1959 di Bukittinggi, Sumatera Barat ini mengaku merasa dibohongi hingga rumah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis (4/11/2021) lalu.

"Tujuan dari negosiasi adalah, karena kami tidak ingin melanjutkan lagi perjanjian kredit, tetapi hanya akan mengangsur pokok pinjaman setiap bulan sampai terjualnya aset nasabah (Faridawati) yang pada saat itu sedang berlangsung proses penjualan," tambah Faridawati.

Rupanya negosiasi antara Faridawati dengan pihak bank tidak berjalan mulus, hingga hanya ada dua pilihan, yaitu perjanjian kredit tetap dilanjutkan dan membayar lunas piutang sebesar Rp2,9 miliar.

"Jadi belum ada kata sepakat, dan sejak bulan Mei 2019 tidak ada pembayaran karena tidak diizinkan untuk mengangsur pokok sampai bulan Januari 2020. Nah, pada tanggal 14 Februari 2020, Kepala bagian Kredit (AR) mendatangi saya selaku nasabah dan memberitahukan bahwa sudah boleh mengangsur Pokok Pinjaman minimal sebsar Rp1 miliar," lanjut Faridawati.

Akhirnya sebagai nasabah, Faridawati menyanggupi untuk mengangsur pokok pinjaman sebesar Rp140 juta. Tetapi, ketika Faridawati menyetorkan angsuran pokok sebesar Rp140 juta ke Kepala Bagian Kredit (AR) tidak ingin memberikan tanda terima resmi dari bank yang katanya belum ada dalam sistem.

Berita Terkait

News Update