Cara Mudah Cek APK Pinjol Ilegal atau Legal Menurut OJK

Rabu 13 Mar 2024, 09:00 WIB
Cara Mudah Cek APK Pinjol Ilegal atau Legal Menurut OJK. (Freepik)

Cara Mudah Cek APK Pinjol Ilegal atau Legal Menurut OJK. (Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Membedakan aplikasi (APK) pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting untuk mengurangi risiko finansial yang tidak diinginkan.

Untuk mengetahui antara pinjol legal dan ilegal menurut OJK sendiri sangat mudah agar melindungi keuangan dan informasi pribadi kita.

Dengan memperhatikan dan melakukan riset yang teliti dapat memastikan bahwa Anda hanya menggunakan aplikasi pinjaman online yang legal dan terpercaya bukan ilegal. 

OJK memiliki daftar resmi dari semua perusahaan fintech lending yang sah dan terdaftar. Aplikasi pinjol legal akan memiliki izin dan nomor registrasi resmi dari OJK.

Jika sebuah aplikasi pinjol tidak memiliki izin atau nomor registrasi, itu mungkin merupakan tanda bahwa mereka ilegal.

Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki perlindungan yang memadai untuk data pribadi konsumen. 

Dalam beberapa kasus, data pribadi konsumen bahkan dapat disalahgunakan atau dijual ke pihak ketiga tanpa izin. 

Sedangkan, pinjol legal harus mematuhi standar keamanan data yang ketat untuk melindungi informasi pribadi konsumen.

Berikut ini ada beberapa cara mudah yang telah dirangkum POSKOTA supaya Anda dapat mengcek dan membedakan pinjol ilegal atau legal menurut OJK.

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal

1. Cek Pinjol via Situs Resmi OJK

  • Pertama, kunjungi situs web resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Setelah masuk ke situs tersebut, cari dan klik menu "IKNB" yang tersedia di halaman utama.
  • Setelah itu, pilih opsi "Fintech id" yang terletak di bagian kanan bawah halaman.
  • Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi daftar aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan legal menurut OJK.
  • Anda dapat memeriksa daftar tersebut untuk melihat apakah nama aplikasi pinjol yang Anda cari terdaftar sebagai pinjol legal atau tidak.

Berita Terkait

News Update