JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) pembuat kartu vaksin abal-abal ini, ternyata juga melayani pemalsuan dokumen lainnya.
Adapun pasutri yang masing-masing berinisial AEP dan TS, melayani pemalsuan KTP, SIM, BPJS, NPWP dan Ijazah.
Meskipun si suami AEP sebagai otak utama, namun sang istri TS juga turut berperan menyiapkan rekening untuk transaksi pembayaran dokumen palsu yang dibayar pemesan.
Rata-rata dokumen palsu yang dijual pelaku berkisar diharga Rp300 ribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan selama lebih setahun menjalankan bisnis pemalsuan dokumen, pasutri tersebut telah meraup keuntungan sebesar Rp255 juta.
"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp255 juta," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu 28 Juli 2021.
AEP merupakan lulusan sarjana komputer sehingga mahir melakukan editing untuk memalsukan dokumen melalui komputer.
"Editing menggunakan program coreldraw dan photoshop," jelas Kapolres.
Setelah dilakukan editing sesuai pesanan pelanggan, kemudian dokumen palsu tersebut dicetak pada kartu polos atau kertas.
Bisnis pemalsuan dokumen tersebut pun dapat dibongkar jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran kartu vaksin abal-abal.
Kemudian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan patroli siber.
"Tim penyelidik menemukan akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan kartu vaksin palsu," ucap Kholis.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, diketahui pasutri tersebut bersembunyi di kawasan puncak Bogor.
"Kemudian penyelidik melakukan penggeledahan di rumah para pelaku dan didapatkan seperangkat komputer, printer dan scanner, beberapa PVC (kartu) polos dan beberapa dokumen-dokumen diduga palsu yang siap dikirim," terangnya.
Kedua pasutri tersebut pun langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok (baca juga) untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial KR yang berperan memasarkan dokumen palsu melalui media sosial.
Akibat perbuatannya pasutri tersebit dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar.