JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyatakan, pihaknya tak mungkin mengawasi satu per satu seluruh warung makan alias warteg untuk memastikan tak ada warga yang melanggar aturan makan maksimal 20 menit.
Ia berasalan, jumlah anggota Satpol PP terbatas dan tak sebanding dengan jumlah warteg di Jakarta Pusat.
"Enggak mungkin lah kita hitung menit disitu. Anggota berdiri tiap warung," kata Bernard, Rabu (28/7/2021).
Oleh karena itu, Satpol PP tetap melakukan pengawasan seperti biasa dengan sistem mobile. Petugas dengan mobil patroli memantau kondisi dan jika ditemukan kerumunan maka akan ditindak.
"Ya kita semaksimal mungkin mengecek, mengawasi, tapi kalau mengawasi satu warung satu, duduk disitu 20 menit, kan enggak mungkin," kata dia.
Bernard pun berharap pemilik warung dan warga bisa secara sadar mengikuti aturan maksimal makan di tempat 20 menit yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kan itu dibuat untuk kebaikan semua juga supaya enggak berkerumun dan jadi sumber penularan Covid-19," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4. Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.
Selain itu, kegiatan makan dan minum di tempat umum juga dibagi menjadi dua tempat, yakni:
- Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.
Tempat makan klasifikasi pertama diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. - Tempat yang masuk klasifikasi kedua, yaitu restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri.
Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk kategori tempat itu tidak diperkenankan membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang. (cr05)