Situasi di Bandara Internasional Soekarno hatta. (foto: muhammad iqbal)

Tangerang

Angin Segar Nih Buat Para Pelaku Perjalanan Menggunakan Pesawat, Syarat Ini Dihapus selama Perpanjangan PPKM Level 4

Selasa 27 Jul 2021, 13:40 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Para penumpang yang akan menggunakan jasa penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah tidak lagi perlu membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Peraturan ini berlaku sejak Senin 26 Juli 2021 selama perpanjangan PPKM Level 4.

Adapun peraturan melakukan perjalanan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021," kata Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Selasa (27/7/2021).

Namun, menurut Holik penumpang masih wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

Kemudian surat PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

"SE Satgas yang baru untuk PPKM level 3 dan 4, aturannya kembali seperti sebelumnya, surat vaksin dan PCR 2x24 jam tanpa STRP," tukasnya.

Sebelumnya, PT Angkasa II perketat pengawasan dan kontrol mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang.

Diketahui Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun menindaklanjuti SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

President Director AP II Muhammad Awaluddin menuturkan calon penumpang pesawat agar dapat senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ujar Muhammad Awaluddin, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya sesuai dengan SE Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. (kontributor/ muhammad iqbal)

Tags:
para penumpang pesawatpenumpang pesawat di bandara soekarno hattapelaku perjalanan menggunakan pesawatsyarat ini dihapus untuk pelaku perjalanan menggunakan pesawat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor