LEBAK POSKOTA.CO.ID - Pemkab Lebak telah resmi memperpanjang pelaksanaan PPKM Darurat Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Bahkan, Pemkab pun sudah menerbitkan instruksi khusus yang langsung ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Dalam instruksi Bupati Lebak nomor Nomor 13 Tahun 2021 itu disebutkan jika Kabupaten Lebak sendiri menerapkan PPKM di Level 3.
Hal itu berbeda dengan PPKM sebelumnya yang berada di Level 4.
Terdapat beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 3 ini, diantaranya yakni warung makan, cafe dan restoran yang berkonsep ruangan terbuka, dan pusat pembelanjaan dan mall sudah dapat dibuka.
Namun, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin menegaskan, walaupun terdapat beberapa pelonggaran namun tetap seluruh destinasi wisata di Kabupaten Lebak baik indoor maupun outdor masih lah ditutup.
"Intinya sektor pariwisata sesuai aturan masih ditutup selama zona orange dan merah dan disaat penerapan PPKM darurat serta ppkm level 3 dan 4," kata Imam saat dihubungi, Selasa (27/7/2021).
Imam mengatakan, penutupan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Atau baru dapat dibuka jika Kabupaten Lebak sudah berada di zona kuning, atau hijau penularan covid-19.
Itu juga dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Walaupun ini keputusan yang berat, namun tetap perlu kita lakukan guna melindungi warga dan para wisatawan dari paparan covid-19," katanya.