TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kelonggaran kebijakan untuk pengusaha makanan di perpanjangan PPKM Level 4 dianggap tidak efisien dan hal tersebut dianggap membuat para pelanggan tidak nyaman.
Diketahui saat ini Pemerintah Pusat sudah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang.
Dalam perpanjangan itu ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan salah satunya terkait tempat usaha.
Berkaitan dengan tempat usaha baik restoran, cafe atau pusat perbelanjaan diberbolehkan buka atau makan di tempat.
Namun, tetap menerapkan Protokol Kesehatan. Makan minum ditempat diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 20 menit.
Salah satu, pemilik kafe di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Ayit Rahatta mengaku siap mengikuti aturan pelonggaran makan di tempat, namun demikian aturan itu dinilai masih memberatkan.
"Karena kami tempat nongkrong untuk anak muda, tentunya peraturan tersebut tidak efisien buat usaha kami. Apalagi dalam menyediakan makanan atau minuman membutuhkan waktu dan itu tidak membuat nyaman pelanggan kita," ujarnya Selasa 27 Juli 2021.
Ia pun berharap agar pemerintah bisa memberikan keringanan lagi pada pelaku usaha, terutama pada jam operasional, sehingga, pendapatan mereka kembali normal.
"Kami hanya mengikuti aturan pemerintah, harapannya mungkin dibolehkan pelanggan makan di tempat namun kapasitas pengunjungnya yang dibatasi selain itu juga jam operasional bisa sedikit di perpanjang," imbuhnya.
Masih dengan Ayit, selama PPKM berlangsung kami tak pernah mendapat solusi dari Pemerintah, terutama soal pendapatannya yang menurun.
Sementara itu Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tangerang Faridal Arkam mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pelaku usaha.