Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (foto: googlemap)

Kriminal

Kasus Narkoba Karutan Depok, Kini Berkas Perkaranya Sudah Sampai Tangan JPU Kejari Jakarta Barat

Senin 26 Jul 2021, 16:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Kepala Rutan Tahanan (Karutan) Kelas 1 Depok inisial A sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara itu sudah di tangah Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih terus dikakukan penelitian.

Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, berkas perkara tersebut dikirim oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan kini masih dalam penelitian JPU.

"Ini dalam penelitian berkas perkara, kalau pemeriksaan itu ya terhadap saksi dan tersangka. Kalau JPU meneliti berkas perkara dari penyidik apakah sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya dikonfirmasi Senin (26/07/2021).

Edwin menjelaskan, saat ini JPU masih melakukan penelitian tehadap berkas perkara. Jika dinilai kurang, pihaknya akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas.

"Kalau itu bahasa kita dalam penelitian, dan kalau ada kekurangan bukan masalah presentase atau apa, kalau ada kurang terhadap kekurangan tersebut kita akan berikan petunjuk penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.

Adapun, lanjut Edwin, Kejari Jakarta Barat diberikan waktu selama 14 hari untuk meneliti dan menentukan sikap apakah berkas sudah lengkap atau ada yang perlu dilengkapi.

"Yang pasti kita diberikan waktu 14 hari untuk meneliti dan menentukan sikap, apakah berkas perkara sudah lengkap," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kelapa Rumah Tahanan (Karutan) Kelas 1 Depok, Jawa Barat Inisial A terkait kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan A ditangkap pada 25 Juni 2021 di rumah Indekos di Slipi, Palmerah, Jakarta Barat sekitar pukul 03.30 WIB.

"Polisi mengamankan seorang petugas Rutan Depok yang berinisial A pada hari Jumat pukul 03.30 WIB disalah satu kamar Indekos di daerah Slipi," ujarnya melalui keterangan, Minggu (18/07/2021).

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu dan bong bekas pakai.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa empat butir obat jenis Alparazolam dan satu unit ponsel.

Sementara itu berdasarkan keterangan, A mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang juga turut diamankan pada 28 Juni 2021.

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)

Tags:
Kasus Narkoba Karutan DepokKini Berkas PerkaranyaSudah Sampai Tangan JPUKejari Jakarta Barat.

Administrator

Reporter

Administrator

Editor