JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).
Peraturan tersebut berisi mengenai peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.
Peraturan ini sekaligus merevisi peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam aturan awal, pada Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.
Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Terkait keputusan tersebut, warganet mengaku kecewa karena seolah Jokowi memberikan hadiah cuma-cuma kepada rekktor UI, Ari Kuncoro.
Warganet pun meluapkan kekecewaanya melalui tagar #PresidenTerburukDalamSejarah, dan akhrinya menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Banyak yang memberikan sindiran keras dan kritik tajam terkait perubahan aturan yang diubah oleh Jokowi.
"Rasa malu&empatnya @jokowi kemana ya?? Adminnya akun @jokowi apa iya kurang kordinasi sehingga suara rakyat dimedsos tak mampu mnjdi penyambung lidah?? Naudzubillah mindzalik Nasib NKRI #PresidenTerburukDalamSejarah #PresidenTerburukDalamSejarah," @FattiReyz.
"Aturan d negara ini di acak2, speecless. #PresidenTerburukDalamSejarah @nazjwazahla #PresidenTerburukDalamSejarah," @Oppomeneh5.
"Jokowi TERHINA ATAS PERBUATANNYA SENDIRI," ujar salah satu akun.
"#PresidenTerburukDalamSejarah bilang gak boleh keluarga ikut politik, bilang gak boleh rangkap jabatan dan masih banyak lagi," @MoloNasution. (cr09)