Prof Ari Kuncoro Diminta Mundur dari Dua Jabatannya, Sikapnya Mundur dari Komisaris BRI Sudah Telat

Kamis 22 Jul 2021, 15:46 WIB
Pengamat hukum dari UBK, Azmi Syahputra. (ist)

Pengamat hukum dari UBK, Azmi Syahputra. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat hukum Azmi Syahputra  meminta Prof Ari Kuncoro untuk mengundurkan diri dari duan jabatan  Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT BRI Tbk dan Rektor Univeritas Indonesia.

Azmi yang juga Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu mengatakan, sikapnya mundur dari Komisaris BRI sudah telat.

"Seharusnya saat ini,  ia harus mundur dari kedua duanya. Baik sebagai Rektor UI maupun sebagai komisaris bank sebagai konsekuensi tanggung jawab," kata Azami, Kamis (22/07/201).

Sebab, kata Azmi, a begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan  UI telah merubuhkan etika, tidak mampu memperlihatkan kualitas, maka seketika dianggap pemimpin telah melakukan ketidakadilan dan adanya anomali moral jabatan publik.

"Tidak untuk jabatan Komisaris dan tidak pula untuk jabatan Rektor. Dan berani menolak dan menyatakan tidak, guna mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai," katanya.

"Karena sebagai profesional dan ilmuan hidup terhormat sebagai komunitas masyarakat ilmiah yang wujud konktitnya menjadi teladan dalam hal ini  sebagai pemimpin yang  exemplaraly center," ucapnya.

Karenanya, beber Azmi  sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan  kebenaran ilmiah, Rektor UI maka beliau ini harus letakkan jabatan, apalagi diketahui sikap  mundurnya dari komisaris karena  desakan publik bukan kesadaran diri sejak awal.

Selanjutnya. perlu diingatkan pada pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati dalam merubah sebuah aturan. Tidak bisa membuat peraturan dengan asal asalan.

"Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi," tegas Azmi Syahputra. (*)

Berita Terkait

News Update