ADVERTISEMENT

Ada Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Kantor DPMPD Pandeglang Didemo Aktivis

Senin, 8 Agustus 2022 20:14 WIB

Share
Aktivis IKRAR saat demo di depan Kantor DPMPD Pandeglang. (Foto: Ist)
Aktivis IKRAR saat demo di depan Kantor DPMPD Pandeglang. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Belasan aktivis dari Ikatan Rakyat Reformasi (Ikrar), melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Senin 8 Agustus 2022.

Dalam aksinya, para aktivis itu menuding DPMPD Pandeglang tutup mata dengan adanya perangkat desa di salah satu desa di Pandeglang yang merangkap jabatan.

Padahal menurut pendemo, dalam aturannya juga sudah dijelaskan bahwa ada larangan bagi perangkat desa merangkap jabatan atau double job dengan jabatan lain.

"Aturannya juga sudah jelas, tertuang dalam pasal 51 Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Di situ tertulis soal larangan merangkap jabatan bagi perangkat desa," ungkap Enji, salah seorang orator dalam orasinya.

Dikatakannya, ketika sudah ada aturan yang mengatur tentang Prades mengenai larangan rangkap jabatan, harusnya di patuhi, dan pihak Dinas juga harus melakukan tindakan. 

"Jangan serakah, pengangguran di Pandeglang masih belum teratasi cobalah untuk memberi ruang kepada yang lain. Selain itu juga ada larangan untuk tidak rangkap jabatan," katanya.

Enji mendesak, kepada pihak DPMPD agar menyikapi hal ini dengan tegas dan segera memberikan sanksi kepada oknum perangkat desa yang rangkap jabatan. 

"DPMPD juga jangan diam dan jangan tutup mata. Tapi harus melakukan langkah agra tidak ada Prades yang melanggar aturan," tegasnya.

Masih kata Enji, apabila tuntutan mereka tidak digubris oleh DPMPD dan Korkab PD Kabupaten Pandeglang, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini, hingga pihak terkait melakukan teguran dan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran itu," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT