JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan telah mengungkapkan, bahwa di tengah masa berlaku PPKM Darurat, hanya ada tiga terminal yang diperbolehkan beroperasi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus telah mengumumkan 36 bus antar provinsi yang nekat membawa penumpang tanpa persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat-syarat tersebut, Yusri menjelaskan, mau perjalanan darat maupun udara, setiap penumpang wajib menyertakan berkas kartu vaksin minimal satu kali, PCR Test atau Swab Antigen.
"Di tengah pandemi dan berlakunya aturan PPKM Darurat, ketiga syarat kartu vaksin minimal satu kali, PCR Test atau swab antigen, dibutuhkan bagi setiap penumpang," terang Yusri saat konferensi pers, Sabtu (17/07) pagi ini.
Hal tersebut dibutuhkan untuk pengamanan dan penelurusan bilamana ada penumpang yang terpapar Covid-19, sehingga mudah ketika skrining.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa selama berlakunya aturan PPKM Darurat, hanya ada tiga terminal yang diperbolehkan mengangkut penumpang keluar kota.
Ketiga terminal tersebut di antaranya Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Terminal Kampung Rambutan, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan Terminal Pulogebang di Bekasi.
Saat pengamanan 36 bus yang dilakukan Polda Metro Jaya, Yusri menjelaskan, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Darat memang sengaja memberlakukan mengerucutkan hanya boleh dari tiga terminal saja.
Tujuannya, dijelaskan Yusri, adalah untuk 'memudahkan' perjalanan penumpang yang ingin bepergian jauh.
Selain itu, memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perjalanan jauh.
"Namun, oknum-oknum ini justru berusaha untuk menghindari ketiga terminal tersebut demi tidak dilakukan pengecekan syarat-syarat tadi," ujar Yusri.
"Padahal pemerintah sudah memberlakukan aturan, wajib punya PCR Test dan lainnya, agar tidak terjadi klaster baru dan mencegah penularan virus Covid-19," tambah Yusri.
Ia juga menjelaskan, penumpang yang berpergian jauh juga harus memenuhi syarat sesuai aturan yang tengah berlaku saat ini.
Yaitu seperti kunjungan orang sakit atau meninggal dunia, dan penugasan keluar kota lengkap dengan surat resmi dari perusahaan atau instansi terkait.