"Padahal pemerintah sudah memberlakukan aturan, wajib punya PCR Test dan lainnya, agar tidak terjadi klaster baru dan mencegah penularan virus Covid-19," tambah Yusri.
Ia juga menjelaskan, penumpang yang berpergian jauh juga harus memenuhi syarat sesuai aturan yang tengah berlaku saat ini.
Yaitu seperti kunjungan orang sakit atau meninggal dunia, dan penugasan keluar kota lengkap dengan surat resmi dari perusahaan atau instansi terkait.