Polda Metro Jaya: Keluar Kota Cuma Dari Tiga Terminal Bus Ini Saja!

Sabtu 17 Jul 2021, 11:58 WIB
Polda Metro Jaya ungkap pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan 36 bus antar provinsi, Sabtu (17/07). (Foto/Tangkapan Layar/@poldametrojaya)

Polda Metro Jaya ungkap pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan 36 bus antar provinsi, Sabtu (17/07). (Foto/Tangkapan Layar/@poldametrojaya)

"Padahal pemerintah sudah memberlakukan aturan, wajib punya PCR Test dan lainnya, agar tidak terjadi klaster baru dan mencegah penularan virus Covid-19," tambah Yusri.

Ia juga menjelaskan, penumpang yang berpergian jauh juga harus memenuhi syarat sesuai aturan yang tengah berlaku saat ini.

Yaitu seperti kunjungan orang sakit atau meninggal dunia, dan penugasan keluar kota lengkap dengan surat resmi dari perusahaan atau instansi terkait.

Berita Terkait
News Update