JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku importir dan juga distributor yakni WA dan RDP yang menjual tabung oksigen dan regulator diatas harga yang sudah ditentukan atau Harga Eceran Tertinggi (HET)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kedua pelaku menjual tabung oksigen dengan ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik hingga 2 meter kubik beserta regulator dengan harga dua kali lipat.
Adapun dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 166 tabung oksigen beserta 126 regulator dari tangan kedua tersangka.
Para tersangka sendiri berhasil ditangkap oleh Polisi di ruko tabung oksigen milik mereka di wilayah Jalan Mangga Dua Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Omset yang diterima dari hasil keuntungan dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan karena hanya dalam beberapa Minggu dari akhir Juni dan awal Juli omset yang diterima sekitar 300 juta rupiah," ungkap Setyo dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Perdana menjelaskan, jika pada dasarnya harga eceran tertinggi satu tabung oksigen ukuran 1 meter kubik sekitar 800 ribu rupiah lalu dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat dari harga normal. Hal yang sama juga dilakukan dengan ukuran ukuran tabung yang lain.
Hal itu dikatakan Kasat mulai dilakukan tersangka sejak memasuki masa Pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan, melalui pandemi ini kedua tersangka coba memanfaatkan situasi tersebut.
"Pada saat situasi normal mereka (tersangka) menjual dengan harga normal tetapi ketika memasuki masa Pandemi Covid-19 dijual dengan harga tinggi," ungkap Wisnu.
Sementara itu kembali dijelaskan Wakapolres, Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka kini dikenakan pasal berlapis di antaranya tentang Undang Undang wabah penyakit yakni UU nomor 4 tahun 1984, Undang Undang tentang Kesehatan serta Undang Undang Perlindungan Konsumen.
"Kemudian untuk tindak pidana yang jelas sesuai dengan aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah yang melarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan diatas harga eceran tertinggi," imbuh Setyo. (cr-05)