JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dua pelaku importir dan juga distributor yang menjual tabung oksigen dan regulator di atas harga yang sudah ditentukan atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kedua pelaku yakni WA dan RDP menjual tabung oksigen dengan ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik hingga 2 meter kubik beserta regulatornya dengan harga dua kali lipat.
Para tersangka ini diciduk dari sebuah ruko tabung oksigen milik mereka di wilayah Jalan Mangga Dua Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Omset dan keuntungan cukup menggiurkan. Hanya dalam beberapa minggu dari akhir Juni dan awal Juli, keuntungan yang diterima sekitar 300 juta rupiah," ungkap Setyo dalam keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Kasat Reskrim Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Perdana menambahkan, jika pada dasarnya harga eceran tertinggi satu tabung oksigen ukuran 1 meter kubik sekitar 800 ribu rupiah, oleh kedua tersangka dijual dua kali lipat dari harga normal. Hal yang sama juga dilakukan dengan ukuran ukuran tabung yang lain.
Menurut Wisnu, bisnis illegal itu dilakukan tersangka sejak memasuki masa pandemi Covid-19.
"Pada saat situasi normal mereka (tersangka) menjual dengan harga normal. Tapi ketika memasuki masa pandemi Covid-19 dijual dengan harga tinggi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Wabah Penyakit No 4 Tahun 1984, UU Kesehatan serta UU Perlindungan Konsumen.
"Untuk tindak pidana yang jelas sesuai dengan aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah yang melarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan di atas harga eceran tertinggi," imbuhnya.
Artikel Ini Juga Telah Tayang di Poskota Sumut dengan Judul: Jual Tabung Oksigen 2 Kali Lipat Lebih Mahal, 2 Distributor di Mangga Dua Raya Dijerat Pasal Berlapis