LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Setidaknya, Polda Lampung telah memutarbalikan 258 kendaraan yang tak mampu menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak menyebrang ke pulau Jawa.
Saat pemberlakuan PPKM Darurat, Polda Lampung langsung mengerahkan para anggotanya untuk menyekat arus lalu lintas, khusus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT. ASDP Bakauheni beberapa waktu lalu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM mikro.
“Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari Pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa,” jelas Pandra, dikutip Poskota.co.id dari Poskota Lampung, Sabtu (10/7/2021).
Berdasarkan data Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung, katanya, pertanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 202,1 total sebanyak 3.967 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2245 kendaraan.
Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan,
Dengan rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan.
Penyekatan ini, melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos check point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos check point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.
Pandra mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja, kalau pun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa, karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama), dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam).
Selain itu bisa juga dengan tes PCR (berlaku 2x24 jam). Kalau tidak ada syarat tersebut, dengan terpaksa akan diminta untuk putar balik oleh petugas, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ada pun syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa selama PPKM Darurat, adalah menunjukkan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam), menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama).
Selain itu, penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau tes antigen.
Selanjutnya, penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia, dan pengemudi dan pembantu pengemudi logistik, tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam).
“Hasil tes yang menggunakan metode GeNose tidak diberlakukan,” pungkasnya.