SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyatakan jika sertifikat vaksin yang digunakan sebagai syarat dalam pengurusan SKCK di Polres Metro Tangerang Kota merupakan tindakan diskriminatif.
"Saya menilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada korelasi antara SKCK dan sertifikat vaksin," ungkap Dedy menghubungi poskota.co.id, Rabu (4/8/2021).
Dikatakan Dedy, sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan setiap orang atau pemohon wajib melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan SKCK.
Meski demikian, Dedy beranggapan tujuan Polres Metro Tangerang Kota mencantumkan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan SKCK untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi guna mewujudkan herd immunity (kekebalan kelompok).
"Tetapi hal ini harus didukung oleh landasan hukum yang jelas, karena selama ini dasar hukum pengurusan SKCK tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," ucapnya.
Menurut Dedy, Polres merupakan instansi vertikal dimana setiap ketentuan dan pelaksanaan kebijakannya harus tunduk dan patuh pada instansi di atasnya dalam hal ini Mabes Polri.
Sampai saat ini belum ada peraturan baru yang menggantikan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK).
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat. Ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," tandasnya.
Dedy berharap bahwa Polres Metro Tangerang Kota dapat menyikapi hal ini secara arif dan bijaksana dengan melakukan langkah edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat menyadari pentingnya vaksinasi sebagai salah satu cara dalam memutus mata rantai Covid-19 dan membentuk herd immunity. (kontributor banten/rahmat haryono)