LEBAK, POSKOTA, CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana untuk memperpanjang masa pendaftaran Calon Kepala Desa dalam Pilkades yang akan digelar serentak di 266 Desa pada 26 September 2021 nanti.
Hal itu dilakukan karena dalam tahapannya Pemkab mencatat dari 266 Desa, terdapat beberapa Desa yang hanya memiliki 1 calon kepala Desa.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, rencana tersebut merupakan hasil dari rapat pelaksanaan Pilkades yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak selaku pemilik acara pada Kamis (8/7/2021) lalu.
"Dari rapat tersebut kita ketahui bahwa ada 3 Desa yang calonnya hanya 1 orang saja. Sementara dalam pelaksanaanya, Pilkades tidak bisa dilakukan jika hanya ada satu calon saja," kata Alkadri kepada Pos Kota, Sabtu (10/7/2021).
Alkadri mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan tanggal perpanjangan pendaftaran Pilkades itu. Karena, pihaknya akan melakukan memantau perkembangan dari pelaksanaan Pilkades ini.
"Belum, kita tadinya masih menunggu 3 Desa yang bakal calonnya cuma satu. Namun hari ini sudah ada 2 calon. Jadi sudah terpenuhi," kata Alkadri.
"Nanti kalau sudah verifikasi berkas, kalau dari jumlah pendaftar misalnya hanya ada 1 calon yang memenuhi syarat, akan ditambah waktu pendaftaran khusus desa yang calonnya hanya 1 orang saja," lanjutnya.
Lebih jauhnya, Mantan Kasatpol PP Lebak ini menuturkan, dalam pelaksanaan Pilkades yang jadwal pemungutan suaranya akan dilakukan pada 26 September 2021 nanti itu, pihaknya akan terus memantau kondisi perkembangan Covid-19.
Katanya, jika perkembangan covid-19 di Lebak tidak menunjukan adanya pengurangan, maka pihaknya akan terpaksa mengundur waktu pelaksanaan pemungutan suara pada pesta demokrasi rakyat itu.
"Pemungutan suara kan bulan September nanti, jadi kita masih memiliki waktu 2 bulan. Dan jika dalam waktu dua bulan itu lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 masih tetap terjadi, dan tidak menunjukan tanda-tanda akan melandai, maka kami dengan terpaksa akan menunda pemungutan suara pada Pilkades itu," tuturnya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades dapat diundur, namun tidak bisa melewati tahun.
"Diundur mungkin bulannya saja, untuk tahunnya tetap di 2021 ini," pungkasnya.(Kontributor Banten/Yusuf Permana)