LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak dua calon kepala desa (cakades) di Lebak gugur sebelum digelar pemungutan suara Pilkades, karena yang bersangkutan memang sudah tidak bisa mengikuti proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebak.
Kedua cakades meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pilkades pada 24 Oktober 2021, besok.
Informasi yang dihimpun, kedua kades itu yakni Uwen Cakades Margajaya, Kecamatan Cimarga, dan Jakariya, Cakades Muara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso membenarkan hal tersebut. Walaupun demikian, kata Budi, pelaksanaan Pilkades di dua Desa itu akan tetap berjalan.
"Ya ada dinamika baru, bahwa ada dua cakades yang sudah ditetapkan meninggal dunia sebelum pemungutan suara," kata Budi, Sabtu (23/10/2021).
Sekda menjelaskan aturan mainnya, yakni pelaksanaan Pilkades di dua desa itu tetap dilanjutkan, karena pada dua desa itu terdapat lebih dari dua bakal calon.
"Ya berdasarkan Permendagri jika di Desa itu calonnya ada dua, dan salah satunya meninggal dunia. Maka Pilkades tetap berjalan, kemudian apabila yang meninggal dunia mendapatkan suara terbanyak, maka panitia melaporkan kepada Bupati melalui Kecamatan, yang mana Bupati akan menghentikan Pilkades itu, dan melantik Pejabat Sementara," jelasnya.
Dan jika terdapat calon lebih dari dua, maka pemilihan akan tetap berjalan dengan calon yang meninggal dunia dianggap gugur.
"Jika pun ada yang memilih calon yang meninggal dunia itu, maka suara nya tidak sah," tandasnya.
Lebih jauhnya, Budi mengungkapkan, bahwa dalam Pilkades itu akan digelar di 265 Desa dengan jumlah TPS yang mencapai 1.655 TPS. Adapun jumlah cakades sendiri mencapai 848 orang.
"Untuk perhitungan suaranya sendiri akan dilakukan di tiap TPS, tidak di kantor Desa. Karena kita ingin pelaksanaan Pilkades ini berjalan dengan aman, lancar, dan juga terbuka. Tidak ada main mata apapun," pungkasnya. (*)