JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menter Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Work From Office/kerja di kantor 75 persen saat PPKM Level 1.
Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Tjahjo mengungkapkan perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
"Selain itu, memperhatikan arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19," kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Tjahjo mengatakan berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:
Kantor pemerintahan sektor non-esensial Wilayah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen bagi pegawai telah divaksinasi.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO pegawai telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO pegawai telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai WFH.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
_ Kantor pemerintahan sektor esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. (*)