TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Marak mafia tanah di wilayah Kabupaten Tangerang mendapat sorotan publik. Publik menyesalkan lambannya penanganan pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah pesisir tersebut.
Pengamat yang juga Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy Satyo Purwanto Kasus mafia tanah di Tangerang sudah extraordinary crime, maka dalam membutuhkan penanganan khusus dan tidak bisa diselesaikan secara konvensional.
Satyo Purwanto menyesalkan kurang seriusnya penanganan pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
“Saya prihatin perjuangan masyarakat khususnya di wilayah Pantura ini sudah berlangsung lama dan telah mengadu ke berbagai instansi hingga ke Kemenkopolhukam dan DPR namun belum ada hasilnya,” ujar, Jumat (3/7/2021) malam saat mengikuti diskusi publik.
Dia menjelaskan memang karena kasus mafia tanah ini merupakan extraordinary crime maka dalam membutuhkan penanganan khusus dan tidak bisa diselesaikan secara konvensional.
Terlebih dalam melaksanakan kegiatan mafia tanah ini bisa dipastikan akan selalu berkolaborasi dengan pihak-pihak berwenang.
“Kasus mafia tanah tidak bisa dilakukan hanya sendiri dan pastinya melibatkan instansi-instansi di pemerintahan. Karena tidak mungkin akan muncul berbagai produk seperti NIB (Nomor Induk Bidang) dan sertifikat tanah jika sebelumnya tidak melibatkan instansi-instansi terkait,” jelasnya.
Menurut dia persoalan mafia tanah sangat politis karena bersinggungan atau memiliki anasir dengan beberapa kementerian dan instansi lainnya.
"Kasus mafia tanah harus ditangani lintas sektoral. Bahkan kalau perlu ada pengadilan tersendiri dengan hakim dan jaksa khusus,” sambungnya.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul mengatakan seharusnya penanganan kasus mafia tanah ini harus dilakukan pendekatan politis juga.
“Ke depan saya sarankan kepada para korban mafia tanah khususnya yang ada di wilayah Pantura Kabupaten jangan memilih lagi pemimpin maupun anggota legislatif yang datang hanya saat kampanye dan setelah jadi mereka tidak mau membela masyarakatnya,” saran Adib.
Bahkan Adib pun mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini maka sebutan sebagai Pembela tanah rakyat dengan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) akan tidak akan berarti apa-apa.
“Sebenarnya jika serius dengan instruksi langsungnya kasus mafia tanah ini harus bisa dilakukan. Kenapa memberantas preman langsung dilakukan secara masif ini memberantas mafia tanah seperti jalan ditempat,” kata Adib.
Adib meminta jika pejabat publik tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut maka lebih baik segera diganti.
“Jika pejabat yang ditunjuk tak mampu mengatasi kasus mafia tanah ini lebih baik dipecat saja,” papar pria yang sekaligus Dosen Unis Tangerang. (*) Muhammad Iqbal)