Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda Karena Ketua Majelis Hakim Positif Corona

Senin 05 Jul 2021, 14:44 WIB
Situasi Pengadilan Negeri Tangerang yang kembali menunda persidangan kasus mafia tanah. (foto: Iqbal)

Situasi Pengadilan Negeri Tangerang yang kembali menunda persidangan kasus mafia tanah. (foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan atas dugaan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang ditunda. Pasalnya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang positif virus Corona.

Diketahui dalam persidangan ke empat ini pihak Majelis Hakim seharusnya membacakan putusan salah atas eksepsi yang sebelumnya di tolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun saat sidang dibuka dengan menghadirkan dua orang terdakwa DM (48) dan MCP (61) melalui online ini pihak Majelis Hakim memberitahu bahwa sidang terpaksa ditunda.

"Untuk disampaikan kepada terdakwa dan menuntut umum bahwa ketua majelis Nelson Panjaitan sedang isolasi karena terpapar. Dan pak Hary Susanto sudah pindah," ungkap Majlis Hakim, Senin (5/7/2021).

Sementara itu perwakilan warga Saiful Basri mengaku tidak keberatan dengan penundaan tersebut hingga satu pekan mendatang.

"Ya mau bagaimana lagi. Ketua Majelis Hakim sedang isolasi," ujarnya saat dijumpai Poskota.

Namun Saiful berharap dalam pekan depan Majelis Hakim dapat melanjutkan sidang yang sudah tertunda cukup lama ini.

"Ya karena ini sudah terlalu lama juga. Kita berharap keadilan bisa segera ditegakkan," tuntasnya.

Pantauan di lokasi, puluhan warga yang mengikuti sidang tersebut membawa spanduk sebagai bentuk kekecewaan kepada penegak hukum yang dinilai lamban dalam penanganan kasus mafia tanah itu. (kontributor/muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update