Lancarkan Aksinya, Mafia Tanah Bujuk Warga Dengan Uang Satu juta

Kamis 22 Jul 2021, 11:15 WIB
Sidang dugaan mafia tanah 45 hektare yang digelar di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

Sidang dugaan mafia tanah 45 hektare yang digelar di PN Tangerang. (Foto/Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang dengan agenda mendengar saksi saksi.

Dalam melancarkan kasinya, terdakwa diduga mengiming-imingi warga yang menggarap lahan dengan satu juta rupiah per petak lahan.

Sidang kelima ini berlangsung secara daring dan tatap muka, yang menhadirkan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Dalam sidang ini terdapat 5 saksi yang hadir, diantaranya Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Dalam sidang kelima Ketua Majlis Hakim Nelson Panjaitan melemparkan banyak pertanyaan pada saksi, diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

Saat ditanya tentang apakah saksi mengenal terdakwa, dengan kompak saksi menjawab bahwa mereka tidak mengenal terdakwa.

Sedangkan mengenai kasus yang di sidangkan, saksi juga menjawab dengan kompak bahwa kasus yang disidangkan adalah pemalsuan sertifikat tanah.

Kemudian Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.

"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan), kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," terang saksi Dimas.

Salah satu saksi lainnya, Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut. Mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan Tanda Tangan Kepala BPN Kota Tangerang. 

"Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ungkap Dimas.

Berita Terkait

News Update