SERANG, POSKOTA.CO.ID - Makamah Agung (MA) membebaskan Maryadi Humaedi terdakwa kasus mafia tanah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang kendati PT KIEC mengalami kerugian akibat hilangnya lahan seluas 22,319 meter persegi (M2).
"Iya sudah keluar putusan kasasinya (MA-red). Dalam amar putusan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging," kata Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan, Minggu (1/8/2021).
Perkara tersebut diputus beberapa waktu lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro. Dalam amar putusannya, selain membebaskan terdakwa, Andi juga memperbaiki putusan PN Serang Nomor 777/Pid.B/2019/PN Srg tanggal 9 April 2020.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana," kata Uli.
Pada Kamis 9 April 2020 lalu, Erwantoni selaku majelis hakim PN Serang yang mengadili perkara tersebut membebaskan Maryadi. Ia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Erwantoni saat membacakan amar putusan.
Maryadi dinilai tidak terbukti memalsukan surat sebagaimana yang didakwakan JPU Kejati Banten Khalid Sardi Hatapayo. "Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," kata Erwantoni.
Perkara kasus tanah tersebut berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten Khalid Sardi Hatapayo pada Kamis (20/2/2020) lalu, berawal pada 2006 lalu.
Ketika itu, Maryadi didakwa membuat surat-surat yang merupakan kelengkapan untuk permohonan Hak kepada Badan Pertanahan (BPN) Kota Cilegon terhadap tiga bidang tanah yang terletak di blok Merbo Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon. Lahan tersebut diklaim sebagai miliknya karena ahli waris dari mendiang Kamsah.
Surat-surat yang dipalsukan tersebut, diantaranya, keterangan ahli waris tertanggal 6 September 2006 dan surat pernyataan ahli waris tanggal 12 April 2006. Surat pernyataan tersebut berisi tentang waris tanah yang dimiliki Kamsah di blok Merbo, Kelurahan Rawa Arum dengan luas 4.050 M2, 12.100 m2, dan 6.169 M2. Untuk mengurus kepemilikan lahan tersebut, Maryadi menemui Lurah Rawa Arum saat itu Jajat Sudrajat pada Maret 2007. Ketika itu, sedang dilaksanakan program ajudikasi pertanahan.
Namun saat risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas tanah dinyatakan tidak lengkap karena yang hadir dan menandatangani sketsa bidang tanah sebagai persetujuan batas bidang tanah hanya Maryadi Humaedi tanpa dihadiri pihak eks PT Peni ataupun AMI maupun PT Krakatau Steel (KS) sebagai pihak yang berbatasan.