TANGERANG.POSKOTA.CO.ID – Pedagang mie dan bakso menjadi salah satu yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Tangerang Selatan (Tangsel), mulai Sabtu 3 Juli 2021.
Sebagai UMKM, pedagang mie dan bakso yang biasa keliling atau mangkal di pinggir jalan dilarang menyediakan makan di tempat.
Mereka disamakan seperti restoran, kafe, warung tenda dan pedagang kaki lima yang hanya bisa take away dan delivery.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan, kebijakan PPKM Darurat mengatur tentang larangan pedagang UMKM menyediakan makan di tempat.
"Jadi tidak boleh menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pedagang pecel lele hingga rumah makan padang. Bisanya hanya dibungkus," ujarnya saat pengumuman PPKM Darurat.
Benyamin menuturkan, kebijakan itu juga berlaku bagi para pedagang yang berada di pusat perbelanjaan atau Mall.
Kondisi tersebut mendapat respons dari Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Tangerang Selatan yang mewadahi 2.500 pedagang di Tangsel.
Ketua Papmiso Tangsel, Sutrisno menuturkan, para pedagang mie dan bakso hanya bisa pasrah terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Jika kita mau berusaha jadi warga yang baik tentunya mengikuti aturan pemerintah. Kalau pemerintah mestinya harus begitu, ya kita ngikut saja," ujarnya dikonfirmasi, Jumat 2 Juli 2021.
Sutrisno menyebut, kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan, hal ini berkaca dari penerapan PSBB tahun lalu yang penurunan omzet hingga 35 persen.
Para pedagang tak bisa bersiasat, mereka hanya bisa pasrah sambil berharap pandemi COVID-19 cepat berlalu.
"Mau disiati enggak bisa. Jika ada yang dikurangi tentunya pembeli akan kecewa, kasihan juga. Mudah -mudahan cepat selesai. Kita enggak bisa bantu apa-apa buat pemerintah," tandasnya.
Penerapan PPKM Darurat ini, seperti yang di umumkan bertujuan untuk menekan menyebaran dampak dari COVID-19 yang terus meningkat