TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan akan melakukan penyekatan di titik perbatasan, dimulai pada Sabtu (3/7/2021) dini hari.
Kegiatan itu menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memutuskan menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut berlaku 3 sampai 20 Juli 2021.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman, mengatakan ada 40 petugas gabungan yang melakukan titik penyekatan mulai pukul 00.00 WIB.
"Rencananya kegiatan pembatasan mobilitas akan dimulai pukul 00.00 WIB menyusul dimulainya kebijakan PPKM Darurat," ujar Dicky kepada Poskota, Jumat (2/7/2021) malam.
Dicky menuturkan, ada 4 titik perbatasan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas. Titik pertama dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan.
Kemudian, pembatasan mobilitas dilakukan di titik perbatasan Bogor-Tangerang Selatan.
Lalu, perbatasan Tangerang Kota-Tangsel.
Terakhir, pembatasan mobilitas dilakukan di perbatasan Bogor-Pamulang.
"Dalam kegiatan itu, yang boleh melintas adalah kendaraan dengan kriteria sektor esensial dan sektor kritikal," ungkapnya.
Selain di titik perbatasan, Dicky menyampaikan, pembatasan mobilitas pengguna jalan juga dilakukan di 2 titik wilayah hukum Tangerang Selatan.